Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan ekspor benur (benih lobster).
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 diganti menjadi Permen 56/2016 terkait ekspor benur/benih lobster menjadi polemik. Hal itu lantaran dicurigai menguntungkan sejumlah pengusaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Edhy diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Plt Juru Bicara KPK mengatakan, keduanya yaitu Fidya Yusri dan Anggia Putri, yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik untuk mengkonfirmasi seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang kepada tersangka Edhy Prabowo dan Andreau Pribadi Misata.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kelima tersangka akan ditahan selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 15 Desember 2020 hingga 23 Januari 2021.
Ali mengatakan, pencegahan dilakukan agar keempat orang itu bisa hadir dalam pemeriksaan saksi terkait dengan kepentingan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.
Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Gerindra itu dipanggil untuk dikonfirmasi ihwal praktik rasuah izin ekspor benih lobster yang menjerat suaminya, Edhy Prabowo. Tak banyak yang disampaikan Iis kepada media terkait pemeriksaan tersebut.
Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Gerindra itu dipanggil untuk dikonfirmasi ihwal praktik rasuah izin ekspor benih lobster yang menjerat suaminya, Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Gerindra itu diperiksa dalam rangka penyitaan sejumlah barang mewah yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan Edhy.